SOP

Standard Operating Procedure (SOP) BRK Mojokerto mengatur langkah-langkah yang harus diikuti oleh setiap anggota dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam menangani kasus kriminal. Berikut adalah gambaran umum SOP yang diterapkan di BRK Mojokerto:

  1. Penerimaan Laporan Kasus
    • Setiap laporan yang diterima, baik secara langsung maupun melalui media lainnya, harus didokumentasikan dengan lengkap.
    • Petugas wajib memastikan bahwa laporan yang diterima sesuai dengan kategori tindak pidana dan melibatkan penyelidikan lebih lanjut.
  2. Penyelidikan Awal
    • Setelah laporan diterima, BRK Mojokerto melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
    • Penyidik akan mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari saksi, dan memeriksa TKP (Tempat Kejadian Perkara).
  3. Penyidikan Kasus
    • Jika penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti, penyidik akan melanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap tersangka, pengumpulan bukti lebih lanjut, dan penyusunan berkas perkara.
    • Penyidik akan bekerja sama dengan jaksa, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya untuk mempersiapkan berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
  4. Penangkapan dan Penahanan
    • Penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan dasar bukti yang cukup dan izin dari atasan atau pengadilan jika diperlukan.
    • Setelah penangkapan, tersangka dapat ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga hak-hak asasi manusia.
  5. Penyitaan Barang Bukti
    • Barang bukti yang ditemukan harus disita dan didokumentasikan dengan jelas. Prosedur penyitaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang ada.
    • Semua barang bukti yang disita akan diamankan dan diserahkan ke pihak yang berwenang, seperti kejaksaan, untuk proses lebih lanjut.
  6. Koordinasi dengan Pihak Terkait
    • BRK Mojokerto wajib berkoordinasi dengan pihak lain seperti Kejaksaan, Pengadilan, BNN, atau lembaga lainnya yang terkait dalam penanganan kasus.
    • Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan bahwa prosedur penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Penyusunan Berkas Perkara
    • Setelah penyidikan selesai, berkas perkara yang lengkap harus disusun dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
    • Berkas perkara harus mencakup semua bukti yang relevan dan keterangan saksi yang mendukung dakwaan terhadap tersangka.
  8. Pelayanan Masyarakat
    • BRK Mojokerto juga memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun pelaporan kasus.
    • Petugas BRK harus memastikan bahwa setiap laporan diterima dengan sikap profesional dan responsif.
  9. Pencegahan Kejahatan
    • Selain penegakan hukum, BRK Mojokerto berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kejahatan dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya kejahatan, termasuk sosialisasi tentang narkoba, pencurian, dan lainnya.
    • Program-program pencegahan kejahatan dilaksanakan melalui kerjasama dengan sekolah, masyarakat, dan instansi terkait.
  10. Evaluasi dan Pelaporan
    • Setiap tahapan proses penyelidikan dan penyidikan wajib dievaluasi untuk memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • BRK Mojokerto membuat laporan berkala mengenai perkembangan kasus yang ditangani untuk kepentingan evaluasi dan perbaikan di masa depan.

Dengan mengikuti SOP yang jelas, BRK Mojokerto dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.